Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

LintasWarganet.com – 12 Mei 2026 | Seorang pejabat senior bernama Ibrahim Arief (Ibam) dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar lima ratus juta rupiah atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk institusi pemerintah.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam proses lelang dan penetapan harga. Menurut hasil penyelidikan, harga per unit Chromebook yang dibeli jauh di atas standar pasar, mengindikasikan adanya praktik mark‑up yang merugikan negara.

Berikut rangkuman temuan utama:

  • Pengadaan melibatkan 10.000 unit Chromebook dengan total nilai kontrak Rp 1,2 triliun.
  • Harga per unit tercatat Rp 150 juta, padahal harga pasar rata‑rata sekitar Rp 90 juta.
  • Ibam diduga menerima suap dari pihak vendor untuk memfasilitasi proses lelang.

Pengadilan Negeri menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, pengadilan memerintahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 500 juta yang dibayarkan sebagai denda.

Reaksi publik dan kalangan anti‑korupsi menilai vonis ini sebagai langkah penting dalam menegakkan akuntabilitas pejabat publik. Namun, beberapa pengamat mengingatkan perlunya reformasi sistem pengadaan agar kejadian serupa tidak terulang.