LintasWarganet.com – 30 Maret 2026 | Jakarta, 29 Maret 2026 – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan ini menandai babak baru dalam penyelidikan yang melibatkan jaringan luas antara perusahaan tambang dan oknum penyelenggara negara.
Latar Belakang Penangkapan
Samin Tan diduga merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT, perusahaan yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Izin operasionalnya telah dicabut pada tahun 2017, namun penyelidikan menemukan bahwa perusahaan tersebut tetap melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Jaksa Agung Muda Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, “Setelah izin dicabut, PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah sampai dengan tahun 2025.”
Modus Operandi dan Keterlibatan Pejabat
Penyidik mengungkap bahwa kegiatan ilegal tersebut dilakukan dengan menabrakkan perizinan fiktif dan berkolaborasi dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Kolaborasi ini, kata Syarief, menjadi dasar masuknya kasus ke dalam kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang publik untuk keuntungan pribadi.
- PT AKT melanjutkan penambangan meski izin telah dicabut.
- Kerjasama dengan pejabat pengawas menimbulkan kerugian negara yang belum dihitung secara pasti.
- Samin Tan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Operasi Penggeledahan Nasional
Untuk mengumpulkan bukti, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di empat wilayah: Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Penggeledahan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan masih berlangsung intensif. Selain itu, sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), juga menjadi sasaran penggeledahan.
“Penggeledahan dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Potensi Kerugian Negara
Walaupun angka pasti belum diumumkan, Kejagung menyatakan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara. Upaya penyitaan aset Samin Tan dan perusahaan terkait tengah digalakkan untuk mengembalikan kerugian tersebut. Pengamat hukum menilai bahwa proses perhitungan kerugian akan membuka “kotak pandora” jaringan korupsi di sektor pertambangan, mengungkap praktik kolusi yang selama ini tersembunyi.
Tuntutan Hukum dan Langkah Selanjutnya
Samin Tan diduga melanggar Pasal 603 dan 604 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur korupsi dalam penyalahgunaan wewenang. Selama penahanan 20 hari, ia akan menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan melacak aliran dana hasil penjualan batu bara ilegal.
Jika terbukti bersalah, Samin Tan dapat menghadapi hukuman penjara yang berat serta denda yang setara dengan nilai kerugian negara. Pemerintah juga berjanji akan memperketat pengawasan izin pertambangan dan meningkatkan transparansi dalam proses pemberian izin, guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dan publik dalam mengungkap serta menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara. Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor pertambangan dapat pulih kembali.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet