LintasWarganet.com – 05 April 2026 | Kampung Pekijing yang terletak di Kota Serang, Provinsi Banten, kembali menegaskan komitmen mereka dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak (PP Tunas) melalui serangkaian kegiatan berbasis permainan tradisional.
Inisiatif ini diluncurkan oleh pemerintah desa bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Pendidikan setempat, dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran anak-anak serta orang tua mengenai hak dan perlindungan anak sesuai dengan regulasi terbaru.
Berbagai permainan tradisional yang dipilih, seperti engklek, galasin, congklak, dan petak umpet, dijadikan media edukatif. Setiap permainan dilengkapi dengan penjelasan singkat mengenai nilai-nilai keselamatan, kerja sama, dan hak anak.
- Engklek: mengajarkan pentingnya aturan permainan dan menghormati giliran.
- Galasin: menekankan kerja tim dan komunikasi.
- Congklak: melatih kemampuan berpikir logis dan kesabaran.
- Petak Umpet: memperkuat rasa aman dan pentingnya pengawasan.
Selama pelaksanaan, lebih dari 200 anak usia 6‑12 tahun serta orang tua mereka berpartisipasi aktif. Para fasilitator mencatat peningkatan pemahaman tentang hak anak, yang diukur melalui kuisioner pra‑dan pasca‑kegiatan.
Hasil survei menunjukkan bahwa 85 % peserta mampu mengidentifikasi minimal tiga hak anak yang dilindungi oleh PP Tunas, naik dari 45 % sebelum kegiatan. Selain itu, 90 % orang tua melaporkan niat untuk menerapkan prinsip‑prinsip perlindungan anak dalam kehidupan sehari‑hari.
Ketua Karang Taruna Pekijing, Budi Santoso, menyatakan, “Dengan mengemas regulasi pemerintah ke dalam permainan yang sudah akrab di lingkungan kami, anak‑anak dapat belajar sambil bermain. Ini cara yang efektif untuk menumbuhkan budaya peduli dan melindungi hak anak sejak dini.”
Pemerintah desa berencana menjadikan program ini sebagai agenda tahunan, sekaligus memperluas jenis permainan yang melibatkan nilai‑nilai pendidikan lainnya, seperti kebersihan lingkungan dan kesehatan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet