Kajari Karo Disanksi Etik Usai Muncul Dugaan Propaganda Penanganan Kasus Amsal Sitepu
Kajari Karo Disanksi Etik Usai Muncul Dugaan Propaganda Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Kajari Karo Disanksi Etik Usai Muncul Dugaan Propaganda Penanganan Kasus Amsal Sitepu

LintasWarganet.com – 06 April 2026 | Jakarta – Komisi Advokasi Kehormatan (Kajari) Kantor Kejaksaan Tinggi (Karo) menerima sanksi etik setelah muncul dugaan bahwa pejabatnya terlibat dalam penyebaran propaganda terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

Kasus Amsal Sitepu, mantan pejabat kepolisian yang terjerat tuduhan korupsi, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul rekaman dan pernyataan yang menuduh adanya upaya memanipulasi opini publik. Kajari Karo ditugaskan melakukan penyelidikan internal, namun temuan awal menunjukkan adanya pelanggaran kode etik.

Berikut rangkaian tindakan yang telah diambil:

  • Evaluasi awal dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) untuk menilai prosedur penanganan kasus.
  • Komisi Kajari Karo mengeluarkan sanksi etik berupa peringatan tertulis kepada pejabat yang terlibat.
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta laporan lengkap mengenai proses penyelidikan dan rekomendasi perbaikan dalam waktu satu bulan.

Dalam pernyataannya, Kejagung menegaskan bahwa integritas lembaga peradilan harus terjaga dan setiap dugaan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas. Sementara itu, DPR menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas, mengingat kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Para pengamat hukum menilai bahwa sanksi etik merupakan langkah awal, namun penegakan hukum yang lebih kuat diperlukan bila terbukti ada unsur penyebaran informasi palsu atau manipulasi proses hukum.

Jika laporan DPR mengungkap pelanggaran lebih lanjut, kemungkinan akan ada tindakan disiplin tambahan atau bahkan proses hukum terhadap pejabat yang bersangkutan.