LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi memutuskan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, setelah penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu menuai sorotan publik. Keputusan mutasi diambil melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP‑IV‑347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026, yang menandai pergantian struktural pada jabatan Kajari Karo.
Penggantinya adalah Edmond Novvery Purba, sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan. Kedudukan Danke tidak lagi bersifat struktural; ia dipindahkan ke jabatan fungsional, sebuah langkah yang dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebagai “mutasi diagonal” yang umum terjadi di lingkungan kementerian dan lembaga.
Kasus Amsal Sitepu dan Dampaknya
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang mengelola proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo antara 2020‑2022, dituduh melakukan mark‑up anggaran hingga Rp 30 juta per desa. Dugaan korupsi tersebut memicu penyelidikan internal Kejaksaan Agung, yang kemudian menelusuri proses penanganan perkara oleh tim jaksa di Kejari Karo.
Hasil penyelidikan mengidentifikasi beberapa pelanggaran prosedural, termasuk dugaan intimidasi terhadap saksi dan kurangnya profesionalitas dalam penanganan berkas. Sebagai konsekuensi, selain Kajari Karo, Kasi Penyelidikan Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Sembiring, serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat, juga ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Reaksi Pejabat Kejaksaan
Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa pencopotan Danke dan Reinhard merupakan “sanksi” yang berhubungan langsung dengan rangkaian peristiwa kasus Amsal. “Dengan digantikan sebagai Kajari Karo dan Kasi Pidsus, itu sudah merupakan sanksi,” ujarnya dalam wawancara telepon dengan Kompas.com pada 14 April 2026.
Rizaldi juga menambahkan bahwa pergantian Kajati Sumut, Harli Siregar, menjadi Muhibuddin (Kepala Kajati Sumatera Barat) tidak ada kaitannya dengan kasus Amsal, menegaskan bahwa beberapa keputusan rotasi jabatan bersifat administratif terpisah.
Mutasi Besar‑Besaran di Kejari
Keputusan mutasi Danke merupakan bagian dari gelombang perubahan yang melibatkan 65 Kajari di seluruh Indonesia. Daftar lengkap mencakup nama‑nama seperti Bobbi Sandri (Banda Aceh), Fredy Feronico Simanjuntak (Rokan Hulu), R Firmansyah (Barito Utara), dan lain‑lain, dengan Edmond Novvery Purba tercatat sebagai pengganti di Karo. Rotasi ini mencerminkan kebijakan Kejaksaan Agung untuk melakukan penataan struktural secara berkala, sekaligus menegakkan standar etika internal.
Implikasi Bagi Penegakan Hukum
Langkah mutasi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menanggapi dugaan pelanggaran etika dan prosedur. Dengan menempatkan kembali pejabat yang terlibat ke posisi fungsional atau menurunkan jabatan, institusi berupaya memulihkan kepercayaan publik yang sempat terguncang akibat publikasi kasus Amsal Sitepu di media sosial.
Secara umum, proses internal ini juga menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum lainnya bahwa penyimpangan dalam penanganan perkara akan berujung pada sanksi administratif, bahkan jika tidak berujung pada tuntutan pidana.
Kesimpulannya, pencopotan Kajari Karo Danke Rajagukguk dan penunjukan Edmond Novvery Purba menandai langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus Amsal Sitepu. Mutasi besar‑besaran yang sekaligus mencakup 65 Kajari mencerminkan upaya institusional untuk memperbaiki tata kelola, menegakkan akuntabilitas, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet