LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, pada Rabu (tanggal) mengakui telah melakukan kesalahan dalam penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang dibahas dalam forum DPR.
Penangguhan tersebut semula diumumkan oleh tim penelusuran saat rapat komisi terkait, dengan alasan bahwa proses hukum masih memerlukan pertimbangan lebih lanjut. Namun, setelah dipertanyakan oleh sejumlah anggota DPR, Kajari Karo menyatakan bahwa prosedur yang ditempuh tidak memenuhi standar kepatuhan hukum yang seharusnya.
Dalam pernyataannya, Danke Rajagukguk menegaskan tiga poin utama:
- Keputusan penangguhan tidak didukung oleh bukti yang cukup.
- Proses konsultasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian, belum selesai.
- Penangguhan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi kejaksaan.
Anggota DPR Karo dan beberapa pakar hukum menanggapi pengakuan tersebut dengan harapan agar proses hukum kembali berjalan transparan. Mereka menekankan pentingnya menegakkan prinsip presumption of innocence sambil tetap menjaga integritas penyidikan.
Untuk memperbaiki kesalahan tersebut, Kajari Karo berjanji akan:
- Mengkaji kembali keputusan penangguhan dalam rapat internal.
- Jika diperlukan, mengajukan permohonan penahanan kembali kepada pengadilan.
- Melakukan audit prosedur penangguhan agar tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi institusi penegak hukum dalam menyeimbangkan kepentingan politik dan keadilan. Pengakuan kesalahan oleh pejabat kejaksaan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet