Jimly Asshiddiqie: Presiden Tidak Bisa Dijatuhkan Tanpa Pemilu, Kritik Ide dan Kebijakan adalah Jalan yang Tepat
Jimly Asshiddiqie: Presiden Tidak Bisa Dijatuhkan Tanpa Pemilu, Kritik Ide dan Kebijakan adalah Jalan yang Tepat

Jimly Asshiddiqie: Presiden Tidak Bisa Dijatuhkan Tanpa Pemilu, Kritik Ide dan Kebijakan adalah Jalan yang Tepat

LintasWarganet.com – 19 Juni 2026 | Dalam sebuah pernyataan terbaru, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa Presiden tidak dapat digulingkan tanpa melalui proses pemilihan umum (pemilu). Menurutnya, kritik terhadap ide dan kebijakan pemerintah merupakan cara yang sah dan efektif untuk menyalurkan rasa tidak puas masyarakat.

Jimly menekankan bahwa konstitusi Indonesia menempatkan pemilu sebagai mekanisme utama untuk menentukan legitimasi kepemimpinan eksekutif. Tanpa pemilu, tidak ada dasar hukum yang mengizinkan pemakzulan atau penggulingan presiden secara paksa.

Beberapa poin penting yang disampaikan Jimly antara lain:

  • Pemilu adalah satu-satunya sarana konstitusional untuk menilai kinerja presiden.
  • Kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah harus didorong melalui ruang publik, media, dan lembaga legislatif.
  • Upaya menggulingkan presiden tanpa proses demokratis melanggar prinsip negara hukum.
  • Penguatan lembaga pengawas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR, sangat penting untuk menyeimbangkan kekuasaan eksekutif.

Jimly juga mengingatkan bahwa demokrasi bukan sekadar hak untuk memilih, melainkan juga hak untuk mengkritik dan menuntut akuntabilitas. Menurutnya, masyarakat harus memanfaatkan hak kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab, bukan mengarah pada aksi kekerasan atau kudeta.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan politik nasional, di mana beberapa kelompok mengkritik kebijakan ekonomi dan sosial pemerintah. Jimly berharap kritik tersebut dapat menjadi bahan diskusi yang membangun, bukan menjadi alasan untuk melanggar prosedur konstitusional.

Para pengamat politik menilai bahwa penegasan Jimly memperkuat posisi lembaga peradilan dalam menjaga stabilitas demokrasi Indonesia. Sementara itu, pihak oposisi menanggapi bahwa kritik mereka tetap sah selama tetap berada dalam koridor hukum.