LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Menjelang pelaksanaan sidang dakwaan atas kasus penyiraman air keras terhadap mantan jurnalis Andrie Yunus, suara‑suara yang menuntut revisi Undang‑Undang Peradilan Militer (UUPM) kembali menguat. Tekanan ini muncul bersamaan dengan permintaan pembentukan Tim Gabungan Penyelidikan Fakta (TGPF) yang diharapkan dapat menelusuri kronologi peristiwa secara independen.
Kasus penyiraman air keras tersebut terjadi pada akhir 2022, ketika Andrie Yunus melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh militer. Insiden tersebut memicu protes publik dan menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi wartawan serta peran lembaga militer dalam proses peradilan sipil.
Berbagai organisasi hak asasi manusia, asosiasi wartawan, serta kalangan politik menilai bahwa UUPM yang berlaku belum cukup menjamin transparansi dan akuntabilitas. Mereka menyoroti beberapa poin utama yang perlu direvisi:
- Penghapusan kekebalan hukum bagi personel militer yang terlibat dalam tindakan melanggar hak asasi manusia.
- Peningkatan peran hakim sipil dalam pengawasan proses militer.
- Penetapan mekanisme pengajuan keberatan yang lebih mudah bagi korban.
- Penguatan sanksi administratif bagi pejabat militer yang mengabaikan prosedur peradilan.
Selain itu, tuntutan pembentukan TGPF muncul sebagai respons atas kekhawatiran bahwa penyelidikan internal militer tidak dapat sepenuhnya objektif. Tim ini diharapkan terdiri dari perwakilan lembaga legislatif, organisasi masyarakat sipil, serta ahli hukum independen, sehingga dapat menghasilkan laporan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
Para pengamat politik menilai bahwa dinamika ini tidak hanya mempengaruhi proses peradilan terhadap Andrie Yunus, tetapi juga dapat menjadi titik balik dalam hubungan sipil‑militer di Indonesia. Jika revisi UUPM dan pembentukan TGPF berhasil, hal tersebut dapat memperkuat prinsip negara hukum dan memberi sinyal kuat bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak dapat ditoleransi.
Sidang dakwaan dijadwalkan berlangsung pada kuartal kedua tahun 2026. Sementara itu, aktivis dan legislator terus menekan pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi reformasi hukum sebelum persidangan dimulai, guna memastikan proses peradilan yang adil dan transparan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet