Jaksa hadirkan legislator penolak suap di sidang gratifikasi DPRD NTB
Jaksa hadirkan legislator penolak suap di sidang gratifikasi DPRD NTB

Jaksa hadirkan legislator penolak suap di sidang gratifikasi DPRD NTB

LintasWarganet.com – 13 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (12 April 2026) menghadirkan seorang anggota Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai saksi dalam sidang gratifikasi yang sedang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi tersebut. Anggota legislatif yang dimaksud dikenal luas sebagai tokoh anti‑korupsi dan pernah menolak tawaran suap dalam sebuah proyek pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

Sidang gratifikasi ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah anggota DPRD NTB yang melanggar Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU menegaskan bahwa kehadiran saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti bahwa ada upaya suap yang ditolak secara terbuka oleh legislator, sehingga dapat menjadi contoh bagi anggota DPRD lainnya.

Dalam keterangannya, saksi menyatakan bahwa pada tahun 2024 ia menerima pendekatan dari seorang pengusaha yang menawarkan uang tunai sebagai imbalan agar legislatif daerah memberikan persetujuan cepat atas izin usaha. Ia menolak tawaran tersebut dan melaporkan peristiwa itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kepada atasan langsungnya di DPRD.

Berikut poin‑poin penting yang diungkapkan selama persidangan:

  • Legislator menolak suap senilai sekitar Rp 500 juta.
  • Pengusaha yang menawarkan suap tersebut diduga memiliki jaringan luas dalam proyek konstruksi di NTB.
  • Pengaduan resmi telah diajukan ke KPK, namun proses penyelidikan masih berlangsung.
  • JPU berencana mengajukan tuntutan pidana terhadap pengusaha dan pihak-pihak yang terlibat.

Ketua Komisi IV DPRD NTB, yang tidak ingin disebutkan namanya demi keamanan, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan berjanji akan meningkatkan mekanisme pengawasan internal agar tidak terjadi lagi praktik gratifikasi di lingkungan legislatif.

Sidang gratifikasi ini dijadwalkan akan berlanjut selama dua minggu ke depan, dengan harapan dapat mengungkap seluruh jaringan suap yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. Pemerintah provinsi NTB juga menyatakan akan memperkuat regulasi transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa.