Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu
Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Keputusan mutasi yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada pekan ini menyingkirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, setelah sorotan publik mengaitkan keduanya dengan dugaan upaya kriminalisasi videografer Amsal Sitepu.

Kasus Amsal Sitepu bermula pada awal tahun ini ketika ia merekam dan mempublikasikan video yang menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kepolisian setempat. Video tersebut kemudian menjadi viral dan menimbulkan protes masyarakat luas. Pihak kepolisian menuduh Sitepu melakukan pencemaran nama baik, sementara pendukungnya menilai hal itu merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

  • Januari 2024: Amsal Sitepu mengunggah video di media sosial.
  • Februari 2024: Polisi menyatakan akan menindak Sitepu dengan pasal pencemaran nama baik.
  • Maret 2024: Publik menuntut klarifikasi dari Kejaksaan terkait penanganan kasus.
  • April 2024: Kejaksaan Agung mengumumkan mutasi Kajati Sumut dan Kajari Karo.

Pejabat Kejaksaan yang dicopot, termasuk Kajati Sumut yang selama ini memimpin penanganan kasus-kasus korupsi di provinsi tersebut, diduga terlibat dalam proses penyelidikan yang berpotensi mempengaruhi hasil akhir kasus Sitepu. Meski belum ada bukti konkret yang dipublikasikan, keputusan mutasi dianggap sebagai upaya untuk meredam dugaan intervensi politik.

Reaksi dari kalangan hukum dan aktivis kebebasan pers beragam. Sebagian mengapresiasi langkah Kejaksaan sebagai sinyal integritas, sementara yang lain menilai mutasi sebagai tindakan reaktif yang belum menyelesaikan persoalan substantif.

Secara politik, peristiwa ini menambah ketegangan antara lembaga penegak hukum dengan elemen masyarakat yang menuntut akuntabilitas. Observers menilai bahwa langkah mutasi dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan, sekaligus menyoroti perlunya mekanisme pengawasan internal yang lebih transparan.