LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Satuan Dinas Lingkungan Hidup (SDLH) Jakarta Utara mempercepat program sosialisasi pemilahan sampah sejak awal minggu ini, menyambut penerapan peraturan baru tentang Bantargebang yang akan diberlakukan pada akhir tahun.
Program ini menargetkan warga, pelaku usaha, dan institusi publik di seluruh wilayah Jakarta Utara. Tim lapangan SDLH mengadakan sesi edukasi di balai RW, sekolah, serta pasar tradisional. Materi yang disampaikan mencakup cara membedakan jenis sampah organik, anorganik, dan B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta pentingnya menempatkan masing‑masing sampah pada tempat yang tepat.
Berikut langkah‑langkah utama yang ditekankan dalam sosialisasi:
- Memisahkan sampah organik (sisa makanan, daun, dan limbah kebun) ke dalam wadah berwarna hijau.
- Menampung sampah anorganik (plastik, kertas, logam, kaca) dalam wadah berwarna biru.
- Mengumpulkan sampah B3 (baterai, lampu neon, cat) dalam wadah khusus berwarna merah dan menyerahkannya ke fasilitas pengolahan yang ditunjuk.
- Mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dengan beralih ke tas belanja kain atau anyaman.
- Melaporkan pelanggaran atau penumpukan sampah ilegal kepada petugas lingkungan setempat.
SDLH juga menyiapkan peta lokasi titik pengumpulan Bantargebang yang baru, yang tersebar di area perumahan, pusat perbelanjaan, dan area komersial. Setiap titik dilengkapi dengan kontainer berlabel jelas serta petugas yang membantu warga melakukan pemilahan yang benar.
Pengawasan akan ditingkatkan melalui patroli rutin dan penggunaan aplikasi mobile yang memungkinkan warga melaporkan tempat pembuangan ilegal secara real time. Diharapkan, dengan penerapan aturan Bantargebang yang ketat, tingkat pencemaran lingkungan di Jakarta Utara dapat ditekan dan nilai daur ulang nasional meningkat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet