Jaga Stabilitas Harga, Mendag Busan Ingatkan DMO Distribusi Minyak Goreng Rakyat lewat Bulog/BUMN Pangan 35 Persen

LintasWarganet.com – 17 April 2026 | Menko Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Agung (Mendag) Busan, kembali menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat (Minyak Kita) melalui pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO). Dalam pernyataannya, Busan menegaskan bahwa minimal 35 persen pasokan minyak goreng harus didistribusikan melalui Perum Bulog atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan.

DMO merupakan kebijakan pemerintah yang mengatur agar sebagian produksi minyak goreng nasional dialokasikan untuk pasar domestik, sehingga mengurangi ketergantungan pada impor dan menekan volatilitas harga di tingkat konsumen.

  • Target distribusi: minimal 35% dari total produksi minyak goreng.
  • Saluran distribusi utama: Perum Bulog dan/atau BUMN pangan seperti PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Bumi Pangan Nusantara.
  • Tujuan: menjaga ketersediaan minyak goreng murah di pasar tradisional dan modern.
  • Waktu pelaksanaan: setiap kuartal, dengan pelaporan kepada Kementerian Perdagangan.

Mendag Busan menekankan bahwa kegagalan memenuhi kuota DMO dapat berujung pada sanksi administratif bagi produsen yang tidak mematuhi, termasuk denda atau pembatasan ekspor. Ia juga mengimbau para pelaku industri untuk berkoordinasi lebih intensif dengan Bulog guna memastikan rantai pasok yang lancar.

Selain itu, pemerintah berencana memperkuat peran Bulog sebagai penyalur utama dengan meningkatkan kapasitas penyimpanan dan distribusi di wilayah-wilayah yang rentan terhadap fluktuasi harga. Upaya ini diharapkan dapat menstabilkan harga minyak goreng, terutama bagi konsumen berpenghasilan rendah.