Jadwal Layanan SIM Keliling di Bali Minggu 29 Maret: Lokasi, Waktu, dan Biaya Perpanjangan
Jadwal Layanan SIM Keliling di Bali Minggu 29 Maret: Lokasi, Waktu, dan Biaya Perpanjangan

Jadwal Layanan SIM Keliling di Bali Minggu 29 Maret: Lokasi, Waktu, dan Biaya Perpanjangan

LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Bali kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada Minggu, 29 Maret 2026, memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, terutama di wilayah yang padat penduduk seperti Badung.

Lokasi Layanan di Badung

Pada hari tersebut, dua titik strategis dipilih sebagai tempat pemberian layanan. Pertama, Balai Penanggulangan Kebakaran (Damkar) di Dalung, yang terletak di pusat kota Badung dan mudah dijangkau dengan transportasi umum. Kedua, Mall Pelayanan Publik (Puspem) Badung, sebuah pusat perbelanjaan yang juga menyelenggarakan berbagai layanan administrasi bagi masyarakat.

Jam operasional dimulai pukul 08:30 WIB dan berlangsung hingga layanan selesai. Pengunjung disarankan datang lebih awal, mengingat antrian dapat meningkat menjelang siang hari.

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan psikologi
  • Foto diri ukuran standar

Semua dokumen harus dibawa dalam kondisi lengkap untuk menghindari penolakan atau penundaan proses. Layanan SIM keliling hanya menerima perpanjangan untuk SIM yang masih aktif; permohonan perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diproses di lokasi ini.

Biaya Perpanjangan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif standar perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

Jenis SIM Biaya
SIM A Rp 80.000,-
SIM C Rp 75.000,-

Selain tarif dasar, pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan, yang biasanya berada di kisaran Rp 15.000‑Rp 25.000 tergantung fasilitas yang digunakan.

Tips Mempercepat Proses

  1. Ajukan perpanjangan 3‑14 hari sebelum masa berlaku habis.
  2. Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi tersedia.
  3. Datang pada jam awal operasional untuk menghindari antrean panjang.
  4. Gunakan layanan pembayaran non‑tunai bila memungkinkan.

Dengan mematuhi langkah‑langkah di atas, warga dapat menyelesaikan proses perpanjangan SIM dalam satu kunjungan, menghemat waktu dan tenaga.

Perbandingan dengan Layanan SIM Keliling di Jakarta

Walaupun layanan serupa juga tersedia di Jakarta, terdapat perbedaan signifikan dalam jam operasional dan wilayah cakupan. Di Jakarta, layanan berjalan pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Sementara di Bali, layanan pada hari Minggu memberikan fleksibilitas tambahan bagi pekerja yang tidak dapat hadir pada hari kerja.

Keberadaan layanan SIM keliling di Bali diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, mengurangi jumlah SIM yang kadaluarsa, serta menurunkan beban kerja kantor Satpas.

Warga yang membutuhkan layanan dapat memeriksa jadwal terbaru melalui kanal resmi pemerintah daerah atau aplikasi layanan publik, memastikan bahwa informasi lokasi dan waktu tetap akurat menjelang kunjungan.

Dengan kemudahan akses dan prosedur yang disederhanakan, layanan SIM keliling menjadi solusi praktis bagi pengendara di Bali yang ingin tetap legal di jalan raya.