Izin Mati sejak 2020, Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Maut di Muratara Ternyata Ilegal!

LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) mengungkap bahwa bus antariksa layanan khusus (ALS) yang terlibat dalam kecelakaan maut di Muratara pada 5 Juni 2024 tidak memiliki izin operasi sejak tahun 2020. Dokumen izin yang dipergunakan ternyata palsu, menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan operator transportasi terhadap regulasi.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.30 WIB ketika bus ALS berangkat dari Terminal Banjarmasin menuju Pontianak mengalami tergelincir di jalur pegunungan Muratara, Kabupaten Barito Kuala. Sebanyak enam penumpang dilaporkan tewas dan lebih dari dua belas orang lainnya mengalami luka-luka, sebagian diantaranya kritis.

Berikut ini rangkuman temuan utama dari penyelidikan awal:

  • Surat izin operasi (SIO) terakhir yang sah berakhir pada tahun 2020; tidak ada perpanjangan resmi yang diterbitkan.
  • Dokumen yang diserahkan kepada otoritas pada tahun 2023 terbukti dipalsukan, termasuk tanda tangan pejabat yang tidak dikenali.
  • Bus tersebut masih menggunakan nomor polisi lama yang sudah tidak terdaftar.
  • Pemeriksaan teknis mengindikasikan adanya kegagalan sistem rem dan keausan pada ban.

Korban yang telah teridentifikasi meliputi:

Nama Usia Status
Andi Saputra 45 Meninggal
Siti Nurhaliza 32 Meninggal
Rahmat Hidayat 28 Meninggal
Yuni Astuti 41 Luka berat
Fajar Pratama 37 Luka ringan

Dirjen Hubdat menyatakan bahwa operator bus ALS akan dikenai sanksi administratif yang meliputi:

  1. Pencabutan izin operasi secara permanen.
  2. Denda administratif sebesar Rp 500 juta.
  3. Larangan beroperasi di wilayah Indonesia selama minimal tiga tahun.
  4. Pembekuan aset perusahaan terkait kendaraan yang terlibat.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap semua layanan transportasi publik, terutama yang menyediakan layanan khusus seperti ALS. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.