Istri Nadiem Makarim Yakin Majelis Hakim Akan Berikan Keadilan pada Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Istri Nadiem Makarim Yakin Majelis Hakim Akan Berikan Keadilan pada Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Istri Nadiem Makarim Yakin Majelis Hakim Akan Berikan Keadilan pada Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Franka Makarim, istri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim yang memeriksa dugaan korupsi pembelian Chromebook untuk program pendidikan akan memberikan keadilan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah wawancara menjelang sidang lanjutan kasus yang tengah menarik perhatian publik.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa proses pengadaan Chromebook untuk siswa sekolah menengah mengalami penyimpangan, termasuk nilai kontrak yang dianggap tidak wajar dan indikasi adanya gratifikasi. Penyelidikan awal dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berlanjut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Franka menjelaskan bahwa keluarga selalu mendukung proses hukum yang transparan dan menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. “Kami berharap majelis hakim dapat menilai fakta secara objektif tanpa dipengaruhi tekanan politik atau media,” ujarnya.

Berikut adalah jadwal utama sidang yang telah diumumkan:

  • 1 September 2024: Pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim dan sejumlah pejabat terkait.
  • 15 September 2024: Pemeriksaan saksi ahli tentang prosedur pengadaan barang.
  • 30 September 2024: Penutupan persidangan dan persiapan pembacaan vonis.

Pihak pembela mengklaim bahwa proses pengadaan telah mengikuti regulasi yang berlaku dan bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya politisasi. Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil menuntut agar proses persidangan berjalan cepat dan adil, mengingat dampak kasus ini terhadap kredibilitas program digitalisasi pendidikan.

Jika majelis hakim memutuskan bahwa terdapat pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi hukuman penjara, denda, serta pemulihan kerugian negara. Sebaliknya, jika terbukti tidak bersalah, hal ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap kebijakan digitalisasi yang digalakkan oleh Kementerian Pendidikan.

Franka menutup pernyataannya dengan harapan agar keputusan yang diambil dapat menjadi contoh penegakan hukum yang berlandaskan fakta, serta memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.