LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Istana Kepresidenan menegaskan bahwa setiap pihak yang memberikan dana atau dukungan finansial kepada aksi demonstrasi di Indonesia akan diproses secara hukum. Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan hak berkumpul.
Dalam pernyataannya, Presiden menekankan pentingnya menegakkan aturan yang melarang penggunaan uang untuk memobilisasi massa demi kepentingan politik atau kelompok tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah munculnya demonstrasi yang tidak beralasan dan mengganggu keamanan publik.
Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), menambahkan bahwa demonstrasi yang dibiayai dapat menimbulkan risiko besar bagi stabilitas negara. Ia mengingatkan bahwa aksi-aksi semacam itu dapat memicu konflik, kerusuhan, serta merusak citra Indonesia di mata dunia.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan oleh Istana dan pihak terkait:
- Setiap penyumbang dana demonstrasi akan diidentifikasi melalui penyelidikan kepolisian.
- Jika terbukti memberikan dana, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Penghinaan, Penodaan, dan Penyebaran Kebencian serta UU tentang Keamanan Nasional.
- Penegakan hukum tidak memandang latar belakang politik, melainkan fokus pada tindakan pelanggaran hukum.
- Pemerintah akan memperkuat koordinasi antara aparat keamanan dan lembaga pengawas keuangan untuk mencegah aliran dana ilegal.
Langkah ini diharapkan dapat menegakkan rasa keadilan serta melindungi hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara damai tanpa intervensi finansial yang merugikan kepentingan umum.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet