LintasWarganet.com – 25 Mei 2026 | Otoritas Iran pada Minggu (24 Mei 2026) mengeksekusi hukuman gantung terhadap seorang warga bernama Mojtaba Kian setelah terbukti melakukan aksi spionase bagi Israel dan Amerika Serikat.
Pengadilan khusus keamanan menilai bukti-bukti yang meliputi komunikasi rahasia, transfer data sensitif, dan pertemuan dengan agen-agen intelijen asing. Kian dituduh mengirimkan informasi strategis militer dan ekonomi Iran kepada kedua negara tersebut.
Hukuman gantung diputuskan berdasarkan hukum pidana keamanan negara yang mengatur ancaman serius terhadap kedaulatan. Pelaksanaan eksekusi dilakukan di fasilitas penjara pusat, dengan saksi dari lembaga keamanan hadir.
Reaksi domestik terbagi; sebagian pihak menganggap hukuman itu wajar sebagai peringatan keras terhadap ancaman spionase, sementara kelompok hak asasi manusia menilai eksekusi sebagai pelanggaran prosedur peradilan.
Di tingkat internasional, Amerika Serikat dan Israel menolak tuduhan tersebut dan menyatakan tidak ada hubungan dengan Kian. Kedua negara menyerukan agar Iran menghormati standar hukum internasional dalam penanganan kasus ini.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet