Instruksi Mendagri Wajibkan ASN Pemda Aktifkan Geolocation Saat WFH
Instruksi Mendagri Wajibkan ASN Pemda Aktifkan Geolocation Saat WFH

Instruksi Mendagri Wajibkan ASN Pemda Aktifkan Geolocation Saat WFH

LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di tingkat daerah wajib mengaktifkan fitur geolokasi pada perangkat kerja saat melaksanakan kerja dari rumah (WFH). Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kontrol dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan WFH yang kini menjadi standar operasional di banyak instansi pemerintah.

Instruksi tersebut menekankan tiga tujuan utama: memastikan kehadiran pegawai secara real‑time, mempermudah koordinasi antar unit kerja, serta mempercepat proses digitalisasi layanan publik. Dengan data lokasi yang akurat, pejabat daerah dapat memantau efektivitas penerapan WFH tanpa harus melakukan pemeriksaan fisik yang memakan waktu.

Berikut adalah langkah‑langkah yang harus diikuti oleh setiap ASN Pemda untuk memenuhi ketentuan ini:

  • Mengaktifkan layanan lokasi pada smartphone atau laptop yang digunakan untuk pekerjaan.
  • Memberikan izin akses lokasi kepada aplikasi resmi yang ditunjuk oleh kementerian.
  • Mengupdate status kehadiran melalui sistem e‑presensi yang terintegrasi dengan data geolokasi.
  • Memastikan data lokasi disimpan secara terenkripsi dan hanya dapat diakses oleh pihak berwenang.

Penggunaan geolokasi juga diharapkan dapat menurunkan risiko penyalahgunaan fasilitas WFH, seperti penggunaan jam kerja untuk kepentingan pribadi atau pencurian data. Namun, beberapa pihak mengemukakan keprihatinan terkait privasi dan keamanan data pribadi pegawai. Untuk mengatasi hal ini, Mendagri menegaskan bahwa semua informasi lokasi akan diproses sesuai dengan peraturan perundang‑undangan tentang perlindungan data pribadi.

Implementasi kebijakan ini menjadi bagian dari agenda lebih luas untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui transformasi digital. Dengan memanfaatkan teknologi geolokasi, diharapkan pelayanan publik dapat menjadi lebih responsif, transparan, dan akuntabel.