LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Indonesia akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada awal bulan depan sebagai upaya utama memperkuat tata kelola karbon nasional. Sistem ini dirancang untuk mencatat, memverifikasi, dan mengelola unit karbon yang dihasilkan dari proyek mitigasi perubahan iklim, sehingga menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pasar karbon domestik.
Peluncuran SRUK menandai langkah strategis dalam rangka menyiapkan kerangka regulasi yang mendukung target net‑zero Indonesia pada tahun 2060. Dengan registri yang terintegrasi, pemerintah dapat mengawasi emisi yang dikurangi, memastikan kepatuhan pada standar internasional, serta memfasilitasi perdagangan karbon antara sektor publik dan swasta.
Langkah-langkah kunci dalam implementasi SRUK
- Pembentukan badan pengelola: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan membentuk unit khusus yang mengawasi operasional registri.
- Standarisasi metodologi: Metodologi pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) akan diselaraskan dengan pedoman ISO dan standar internasional seperti CDM.
- Integrasi data: Sistem akan terhubung dengan database inventaris hutan, lahan, serta proyek energi terbarukan untuk memastikan data yang akurat.
- Pelatihan dan sertifikasi: Pemerintah akan menyelenggarakan program pelatihan bagi auditor, pengembang proyek, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Pembukaan platform perdagangan: SRUK akan menyediakan antarmuka digital bagi pelaku pasar untuk membeli dan menjual unit karbon secara transparan.
Berikut adalah perkiraan dampak ekonomi dan lingkungan yang diharapkan dari SRUK pada tahun 2026:
| Indikator | Target 2026 |
|---|---|
| Volume unit karbon terdaftar (ton CO₂e) | ≈ 12 juta |
| Investasi iklim domestik (USD) | US$ 4,5 miliar |
| Pengurangan emisi nasional (%) | 2,5 % |
| Jumlah perusahaan yang berpartisipasi | ≈ 150 |
Dengan SRUK, Indonesia membuka peluang investasi iklim yang lebih menarik bagi investor asing dan domestik. Mekanisme perdagangan karbon yang terstandarisasi akan mengurangi risiko penipuan, mempercepat aliran dana ke proyek energi terbarukan, rehabilitasi hutan, dan teknologi penangkap karbon.
Pengamat ekonomi menilai bahwa keberhasilan SRUK dapat menambah daya saing Indonesia di pasar karbon global, khususnya dalam kerangka mekanisme fleksibel (CDM) dan pasar sukarela. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta dukungan kebijakan fiskal, seperti insentif pajak bagi perusahaan yang berkontribusi pada pengurangan emisi.
Secara keseluruhan, peluncuran Sistem Registri Unit Karbon diharapkan menjadi katalisator bagi transformasi ekonomi hijau Indonesia, memperkuat tata kelola karbon, serta mendorong aliran investasi iklim yang berkelanjutan menjelang 2026.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet