LintasWarganet.com – 21 April 2026 | Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno‑Hatta (Soetta), Galih P. Kartika Perdhana, pada hari Selasa menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap penawaran haji yang tidak melalui prosedur resmi. Ia menyampaikan bahwa praktik haji non‑procedural dapat menjerumuskan jemaah pada risiko penipuan, pembatalan visa, bahkan masalah hukum.
- Risiko hukum – Menggunakan agen tidak resmi dapat menimbulkan sanksi administratif atau pidana bagi pelaku dan jemaah.
- Kehilangan uang – Uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan karena agen tidak memiliki jaminan atau asuransi.
- Kegagalan memperoleh visa – Visa haji yang dikeluarkan secara tidak resmi dapat ditolak oleh otoritas Saudi.
Imigrasi Soetta menekankan langkah-langkah berikut untuk menghindari penipuan:
- Pastikan agen haji terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki Nomor Induk Agen (NIA) yang sah.
- Verifikasi nomor registrasi haji melalui portal resmi Kementerian Agama.
- Jangan tergiur tawaran biaya yang jauh di bawah standar pasar; harga terlalu murah biasanya menandakan layanan tidak resmi.
- Lakukan pengecekan latar belakang agen melalui media sosial, forum, atau keluhan konsumen yang dipublikasikan.
- Hubungi kantor Imigrasi atau Konsulat Indonesia di Saudi Arabia bila terdapat keraguan terkait dokumen atau proses keberangkatan.
Galih menutup dengan mengingatkan, “Kewajiban menunaikan haji adalah ibadah yang sakral. Jangan sampai kepentingan materi atau janji cepat mengorbankan keabsahan perjalanan ibadah Anda.” Ia menegaskan bahwa Imigrasi Soetta siap membantu masyarakat yang menjadi korban dengan memberikan layanan konsultasi dan melaporkan kasus ke pihak berwajib.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet