LintasWarganet.com – 13 Juni 2026 | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI di Bima melakukan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Australia berinisial PDN, berusia 54 tahun, setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Penyelidikan dimulai setelah laporan dari masyarakat setempat menyebutkan keberadaan PDN yang tidak memiliki dokumen resmi.
Proses penindakan meliputi:
- Pemeriksaan data kependudukan dan dokumen imigrasi PDN.
- Verifikasi temuan pelanggaran izin tinggal oleh petugas lapangan.
- Pemberian peringatan tertulis sebelum tindakan deportasi.
- Penahanan sementara di kantor imigrasi.
- Pengurusan dokumen deportasi dan koordinasi dengan kedutaan Australia.
Setelah semua prosedur selesai, PDN dibawa ke Bandara Bima dan dipulangkan ke Australia pada hari yang sama. Pejabat Imigrasi menegaskan bahwa penegakan aturan imigrasi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Kasus ini menjadi contoh konkret bahwa pelanggaran izin tinggal, baik oleh warga negara asing maupun penduduk lokal, akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet