LintasWarganet.com – 11 April 2026 | Berbagai kasus hukum yang terjadi kemarin menarik perhatian publik, salah satunya melibatkan mantan anggota DPR dan pengusaha Sahroni. Ia mengklaim bahwa dirinya menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahroni menyatakan bahwa pada hari Rabu, dua pria yang mengaku perwakilan KPK menagih uang dengan ancaman penangkapan jika tidak dibayarkan. Menurutnya, mereka meminta sejumlah uang tunai yang kemudian diserahkan pada kantor kepolisian setempat setelah proses penyerahan uang negara.
Polisi setempat melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku bukanlah anggota KPK yang sah. Identitas mereka masih dalam proses pengungkapan, namun pihak berwajib telah menahan kedua tersangka.
- 24 April 2024: Sahroni melaporkan pemerasan kepada kepolisian.
- 25 April 2024: Penyerahan uang negara dilakukan di kantor polisi.
- 26 April 2024: Kedua tersangka ditangkap dan dibawa ke kantor penyidik.
Kasus ini menambah daftar insiden di mana nama KPK dipergunakan untuk melakukan tindakan kriminal. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum- oknum yang menyalahgunakan institusi anti‑korupsi.
Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan penyidikan lebih lanjut terhadap jaringan pemerasan ini.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet