Harga BBM Non-Subsidi Naik, DPR RI Tekankan Tidak Memengaruhi Kebutuhan Pokok

LintasWarganet.com – 18 April 2026 | Hari ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Kenaikan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan harga pasar internasional, namun menimbulkan keprihatinan terkait dampaknya pada biaya hidup masyarakat.

Dalam sidang komisi terkait, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa peningkatan harga BBM non-subsidi tidak boleh memicu kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Mereka mengingatkan bahwa barang-barang esensial seperti beras, gula, dan minyak goreng harus tetap terjaga stabilitas harganya demi kesejahteraan rakyat.

Beberapa poin penting yang disampaikan oleh DPR meliputi:

  • Pengawasan ketat terhadap rantai pasok bahan pokok untuk mencegah spekulasi harga.
  • Koordinasi intensif antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian ESDM.
  • Penerapan kebijakan penyesuaian tarif BBM secara bertahap agar tidak mengejutkan konsumen.
  • Peningkatan subsidi atau bantuan sosial bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah jika diperlukan.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan tarif BBM non-subsidi hanya mencakup bahan bakar jenis Premium, Solar, dan Pertamax, sementara harga BBM bersubsidi tetap tidak berubah. Hal ini dimaksudkan agar beban tambahan tidak langsung dirasakan oleh konsumen yang paling rentan.

Pengamat ekonomi menilai bahwa jika pemerintah mampu menjaga stabilitas harga bahan pokok, dampak inflasi dapat diminimalisir. Namun, mereka memperingatkan bahwa fluktuasi harga minyak dunia yang belum stabil tetap menjadi faktor risiko utama.

Reaksi masyarakat beragam. Sebagian mengkritik kenaikan tarif sebagai beban tambahan, sementara yang lain memahami perlunya penyesuaian harga untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar global.

Dengan komitmen DPR untuk melindungi kebutuhan pokok, diharapkan kebijakan kenaikan BBM non-subsidi dapat diimplementasikan secara selektif tanpa menimbulkan tekanan berlebih pada harga barang esensial.