LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu, 19 Juni 2026, memutuskan vonis bebas untuk dua terdakwa yang dituduh melakukan korupsi dalam pengadaan wastafel khusus penanganan COVID-19 di provinsi Aceh.
Kasus yang pertama kali diusut pada akhir 2020 itu melibatkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 sebesar Rp 12 miliar untuk pengadaan wastafel di sejumlah rumah sakit dan puskesmas. Kedua terdakwa, seorang pejabat birokrasi daerah dan seorang pengusaha kontraktor, masing‑masing dijatuhi pembebasan karena hakim menemukan bahwa bukti‑bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan unsur kesengajaan.
- Nama terdakwa: Irwan Hidayat (mantan pejabat Dinas Kesehatan Aceh) dan Rizky Pratama (pemilik PT. Sumber Bersih).
- Jumlah dana yang dipertanyakan: Rp 12,3 miliar.
- Durasi persidangan: 14 bulan, dimulai November 2024 hingga Juni 2026.
Majelis hakim menilai bahwa prosedur lelang yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak ada bukti konkret yang mengaitkan kedua terdakwa dengan indikasi gratifikasi atau manipulasi tender.
Keputusan tersebut menuai beragam reaksi. Organisasi anti‑korupsi menilai putusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan dana publik, sementara pemerintah provinsi mengklaim keputusan tersebut mencerminkan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi terdakwa.
Ke depan, lembaga pengawas keuangan negara (BPK) berencana melakukan audit menyeluruh atas seluruh pengadaan peralatan kesehatan selama masa pandemi, termasuk wastafel yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet