LintasWarganet.com – 12 Mei 2026 | Seorang hakim memutuskan bahwa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, harus menjalani tahanan rumah di wilayah Kebayoran Baru. Keputusan ini mengharuskan ia memakai perangkat pemantauan elektronik dan melarangnya keluar rumah selama satu hari penuh.
Berikut ini syarat‑syarat utama yang ditetapkan oleh pengadilan:
- Penggunaan alat pelacak yang terus menerus aktif.
- Larangan meninggalkan tempat tinggal selama 24 jam tanpa izin khusus.
- Kewajiban melaporkan keberadaan secara berkala kepada petugas terkait.
Keputusan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Nadiem, yang melibatkan dugaan pelanggaran tertentu. Pihak berwenang menyatakan bahwa penetapan tahanan rumah bertujuan memastikan kepatuhan sambil mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa.
Reaksi publik beragam, dengan sebagian mengkritik ketatnya pembatasan, sementara lainnya menilai keputusan tersebut sudah proporsional mengingat seriusnya tuduhan yang dihadapi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet