Hakim Mulyono Ungkap Dissenting Opinion dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Hakim Anggota IV Mulyono Dwi Putranto pada sidang terbaru mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah oleh Pertamina. Pendapat ini menandai adanya perbedaan interpretasi hukum di antara anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan eksekutif Pertamina yang diduga menerima gratifikasi serta memanipulasi proses lelang minyak mentah. Penyidikan telah mengungkap alur transaksi yang dinilai merugikan keuangan negara, dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam dissenting opinion Hakim Mulyono:

  • Penafsiran Undang-Undang KPK: Hakim Mulyono menilai bahwa beberapa pasal yang dijadikan dasar dakwaan tidak sepenuhnya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU KPK.
  • Keterlibatan Pihak Ketiga: Ia berargumen bahwa bukti yang mengaitkan pihak ketiga dengan pejabat Pertamina belum cukup kuat untuk menegaskan adanya kolusi.
  • Prosedur Pengadaan: Menurutnya, prosedur lelang yang dipertanyakan masih berada dalam kerangka kebijakan internal perusahaan dan belum terbukti melanggar regulasi publik.

Pendapat berbeda ini memicu perdebatan di kalangan ahli hukum dan aktivis anti‑korupsi. Beberapa pihak menilai bahwa dissenting opinion dapat memperlambat proses penyelesaian kasus, sementara yang lain menganggapnya penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.

Majelis hakim akan melanjutkan diskusi pada sidang berikutnya, dengan harapan dapat mencapai keputusan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.