LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Habiburokhman menegaskan bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kurban 1.098 ekor sapi yang akan dipersembahkan Presiden tidak melanggar peraturan perundang‑undangan maupun prinsip syariah. Menurutnya, program ini telah melalui kajian hukum yang komprehensif dan disesuaikan dengan ketentuan fiskal serta ketentuan agama Islam.
Berikut beberapa poin penting yang dijelaskan oleh Habiburokhman:
- Penggunaan dana APBN untuk kurban didasarkan pada peraturan tentang penggunaan anggaran untuk kegiatan sosial dan keagamaan yang bersifat nasional.
- Setiap sapi kurban dipastikan memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan kualitas yang ditetapkan oleh lembaga terkait, sehingga tidak menimbulkan kontroversi dari sisi syariah.
- Program ini dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu serta peternak lokal, sehingga menciptakan efek multiplier bagi perekonomian daerah.
- Distribusi daging kurban dilakukan secara transparan melalui lembaga resmi, memastikan bahwa manfaatnya sampai kepada yang berhak.
Habiburokhman juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat solidaritas sosial menjelang Hari Raya Idul Adha, sekaligus memberikan dukungan kepada peternak nasional yang selama ini menghadapi tantangan pasar.
Dengan landasan hukum yang jelas dan dukungan dari ulama serta lembaga keagamaan, penggunaan APBN untuk kurban ini diharapkan dapat menjadi contoh kebijakan yang mengintegrasikan kepentingan fiskal, sosial, dan religius secara harmonis.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet