LintasWarganet.com – 12 April 2026 | Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar baru-baru ini, anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa fungsi utama komisi tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum, bukan melakukan intervensi yang dapat mengganggu independensi lembaga peradilan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa melalui forum tersebut, berbagai aduan masyarakat yang berkaitan dengan penegakan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran prosedur dapat ditampung secara sistematis. Aduan‑aduan tersebut selanjutnya disalurkan kepada mitra kerja komisi, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta lembaga penegak hukum lainnya untuk ditindaklanjuti.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan Habiburokhman:
- Pengawasan, bukan intervensi: Komisi III berperan sebagai pengawas kebijakan dan pelaksanaan hukum, memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan publik.
- Penampungan aduan masyarakat: Forum ini menjadi saluran resmi bagi warga untuk menyampaikan keluhan mereka terkait isu hukum.
- Koordinasi dengan mitra kerja: Setiap aduan akan diteruskan ke kementerian atau lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.
Habiburokhman juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengawasan. Ia berjanji bahwa hasil evaluasi dan rekomendasi yang dihasilkan dari rapat tersebut akan dipublikasikan secara berkala, sehingga publik dapat memantau langkah‑langkah konkret yang diambil.
Sejumlah pengamat politik menilai bahwa langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, khususnya dalam hal penegakan hukum. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa efektivitas pengawasan sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menindaklanjuti temuan secara serius.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet