Guru Honorer Tidak Bisa Mengajar Lagi Mulai 2027, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

LintasWarganet.com – 07 Mei 2026 | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada Rabu (6/5) menanggapi beredarnya isu bahwa guru non-ASN (honorer) akan dilarang mengajar mulai tahun 2027. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas tenaga pendidik melalui sistem kepegawaian yang lebih terstandarisasi.

Berikut rangkaian fakta penting yang diuraikan oleh Menteri:

  • Transisi tidak akan terjadi secara tiba-tiba; pemerintah telah menyiapkan tahapan mulai dari 2024 hingga 2027.
  • Guru honorer yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui mekanisme seleksi khusus.
  • Selama masa transisi, guru honorer tetap dapat mengajar, namun dengan pengawasan ketat dan kewajiban mengikuti pelatihan sertifikasi.
  • Jika tidak berhasil masuk CPNS, guru honorer akan dipindahkan ke posisi administratif atau dibantu mencari peluang kerja di sektor lain.

Rencana kebijakan tersebut dituangkan dalam tabel berikut:

Tahun Kebijakan
2024 Pengumuman rencana transisi guru honorer
2025 Pendaftaran guru pengganti ASN melalui portal resmi
2026 Pelatihan kompetensi dan sertifikasi bagi guru honorer
2027 Guru honorer tidak lagi diizinkan mengajar di sekolah negeri kecuali telah menjadi ASN

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik, memperkecil kesenjangan gaji, serta memberikan kepastian karier bagi para guru. Meski demikian, sejumlah serikat pekerja mengingatkan pentingnya perlindungan hak-hak guru honorer selama proses transisi.

Pengawasan dan evaluasi kebijakan akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas pembelajaran tidak terganggu dan bahwa guru yang beralih menjadi ASN dapat beradaptasi dengan standar yang lebih tinggi.