Guru Besar Jayabaya tekankan perdamaian dalam sistem hukum kepailitan

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menegaskan bahwa konsep perdamaian harus menjadi landasan utama dalam sistem hukum kepailitan Indonesia. Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan dialog dan penyelesaian damai dapat mempercepat proses likuidasi, mengurangi beban biaya, serta melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, baik kreditor maupun debitur.

Dalam sebuah forum akademik yang dihadiri oleh praktisi hukum, akademisi, dan perwakilan pemerintah, sang profesor menguraikan tiga langkah strategis untuk mengintegrasikan nilai perdamaian ke dalam regulasi kepailitan. Langkah pertama adalah memperluas mekanisme mediasi sebagai alternatif wajib sebelum proses litigasi dimulai. Kedua, mengembangkan program pelatihan khusus bagi mediator dan hakim kepailitan agar mampu menangani konflik dengan perspektif restoratif. Ketiga, menyesuaikan peraturan penyelesaian utang sehingga memberikan ruang negosiasi yang fleksibel bagi debitur yang masih memiliki potensi pemulihan usaha.

Ia juga menyoroti bahwa penerapan prinsip perdamaian tidak hanya berdampak pada efisiensi prosedural, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional. Dengan menghindari proses pengadilan yang panjang dan mahal, perusahaan yang berada di ambang kebangkrutan dapat memperoleh kesempatan kedua, sehingga mengurangi angka pengangguran dan menjaga nilai investasi.

Beberapa rekomendasi konkret yang diusulkan antara lain:

  • Pengesahan Undang‑Undang Kepailitan yang menyertakan pasal khusus tentang mediasi wajib.
  • Pembentukan lembaga independen yang mengawasi kualitas dan akreditasi mediator kepailitan.
  • Penyediaan insentif fiskal bagi perusahaan yang berhasil menyelesaikan utangnya melalui jalur damai.

Guru Besar Jayabaya menutup diskusi dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama‑sama menciptakan ekosistem hukum yang lebih humanis dan responsif, sehingga keadilan dapat tercapai tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi.