GPCI: Global Sumud Flotilla Siapkan Langkah Hukum untuk Seret Israel ke Pengadilan Internasional
GPCI: Global Sumud Flotilla Siapkan Langkah Hukum untuk Seret Israel ke Pengadilan Internasional

GPCI: Global Sumud Flotilla Siapkan Langkah Hukum untuk Seret Israel ke Pengadilan Internasional

LintasWarganet.com – 24 Mei 2026 | Koordinator Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), Maimon Herawati, mengungkapkan bahwa jaringan aktivis Global Sumud Flotilla (GSF) sedang menyiapkan serangkaian langkah hukum untuk membawa kasus pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel ke hadapan lembaga peradilan internasional. Menurut pernyataan yang disampaikan dalam sebuah rapat koordinasi, GSF berencana mengajukan gugatan yang mencakup tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta pelanggaran hukum humaniter internasional.

Langkah hukum tersebut akan diajukan melalui badan-badan internasional seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ). Tim hukum GSF berencana menyiapkan dokumen bukti yang meliputi rekaman video, saksi mata, serta laporan medis korban. Berikut ini rangkaian tahapan yang direncanakan:

  • Pengumpulan bukti lapangan selama aksi-aksi protes dan operasi militer di wilayah konflik.
  • Penyusunan laporan investigatif oleh tim hukum independen yang bekerja sama dengan LSM internasional.
  • Pengajuan petisi resmi kepada ICC untuk membuka penyelidikan preliminer.
  • Jika diperlukan, mengajukan kasus ke ICJ atas dasar pelanggaran konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Israel.

GPCI menekankan bahwa upaya hukum ini bukan sekadar simbolik, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menegakkan akuntabilitas dan memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi manusia di tingkat global. “Kami percaya bahwa sistem peradilan internasional memiliki mandat untuk menindak pelanggaran berat, dan kami siap mendukung proses tersebut dengan semua sumber daya yang kami miliki,” ujar Maimon.

Sementara itu, respons dari pihak Israel belum resmi diumumkan. Namun, para pengamat politik memperkirakan bahwa langkah ini dapat memperpanjang tekanan diplomatik terhadap Israel, terutama di forum-forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pengamat hukum internasional menilai bahwa keberhasilan GSF sangat bergantung pada kemampuan mereka menyajikan bukti yang kuat dan memenuhi standar prosedural yang ditetapkan oleh ICC atau ICJ. “Kasus seperti ini biasanya memerlukan bukti yang sangat terperinci dan dukungan politik yang signifikan,” kata Dr. Ahmad Rizal, dosen hukum internasional.