Geledah Besar KPK di Imigrasi Denpasar: Ratusan Juta Rupiah, Dokumen Rahasia, dan Jaringan Korupsi Silmy Karim Terbongkar!
Geledah Besar KPK di Imigrasi Denpasar: Ratusan Juta Rupiah, Dokumen Rahasia, dan Jaringan Korupsi Silmy Karim Terbongkar!

Geledah Besar KPK di Imigrasi Denpasar: Ratusan Juta Rupiah, Dokumen Rahasia, dan Jaringan Korupsi Silmy Karim Terbongkar!

LintasWarganet.com – 21 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi penggeledahan terbesar di wilayah Bali pada pertengahan Juni 2026. Selama tiga hari, tim penyidik menelusuri tiga lokasi strategis: Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, serta dua perusahaan konsultan visa, PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Rangkaian Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

Tim KPK mengeksekusi razia mulai 17 Juni hingga 19 Juni 2026. Di setiap lokasi, penyidik berhasil mengamankan beragam barang bukti elektronik dan dokumen yang diyakini terkait alur korupsi. Barang bukti yang disita meliputi:

  • Komputer, hard drive, dan server yang berisi data transaksi visa serta komunikasi internal.
  • Smartphone, tablet, dan perangkat penyimpanan eksternal yang mengandung rekaman percakapan.
  • Beragam dokumen resmi, termasuk formulir izin tinggal, surat perintah, dan catatan keuangan.
  • Uang tunai dalam berbagai mata uang: Rp 59 juta, USD 12.200, €1.250, dan ¥80 ribu, senilai total sekitar Rp 293,25 juta.
  • Beberapa barang berharga seperti perhiasan, sepeda, serta kendaraan bermotor termasuk Vespa, motor matic, dan mobil sport.

Selain barang fisik, penyidik menemukan catatan aliran dana yang mengindikasikan penarikan sebesar Rp 145,5 miliar melalui jaringan perbankan dan aset kripto. Jumlah ini mencakup pungutan ilegal atas layanan keimigrasian yang dibebankan kepada WNA.

Profil Tersangka dan Dugaan Modus Operandi

Kasus ini menjerat delapan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Silmy Karim, serta pejabat lain seperti Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. Semua tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Modus operandi yang terungkap melibatkan pemerasan izin tinggal (ITAS, KITAS) dengan menuntut bayaran ekstra di luar tarif resmi. Dana yang terkumpul dialirkan melalui rekening pribadi, aset kripto, serta konversi ke mata uang asing dan logam mulia untuk mempersulit pelacakan.

Respons Pemerintah dan Langkah Selanjutnya

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa semua barang bukti akan dianalisis secara forensik untuk memperkuat konstruksi perkara. “Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya dalam konferensi pers pada 20 Juni 2026.

Penyidik juga menambahkan bahwa proses penyidikan belum selesai dan akan terus melibatkan pemeriksaan saksi, audit keuangan, serta koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga kini, delapan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.

Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam pengawasan layanan keimigrasian, terutama pada masa peningkatan arus masuk WNA. Pemerintah diproyeksikan akan memperketat regulasi, meningkatkan transparansi proses visa, serta memperkuat mekanisme pelaporan internal di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan temuan barang bukti yang meluas, diharapkan proses peradilan akan memberikan efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan. Masyarakat luas menantikan kejelasan hasil penyidikan, terutama terkait pengembalian kerugian negara dan pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi.

Secara keseluruhan, operasi geledah KPK di Denpasar menandai titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor imigrasi. Pengungkapan jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan perusahaan swasta memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal dalam pengurusan izin tinggal WNA.