LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Jalanan hukum Indonesia kembali menjadi sorotan setelah permohonan pendaftaran merek dagang atas gelar kebangsawanan Paku Buwono XIV, raja keraton Surakarta, diajukan oleh pihak terkait.
Gelar resmi “SISKS Paku Buwono XIV” dipandang sebagai simbol kebudayaan Jawa, namun permohonan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang batas antara warisan budaya dan hak kekayaan intelektual.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam pernyataan resmi menyatakan bahwa proses evaluasi masih berada pada tahap awal. Ia menegaskan bahwa lembaga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan meninjau secara seksama apakah gelar tersebut memenuhi kriteria sebagai merek dagang yang dapat dipatenkan.
- Aspek legal: Merek harus dapat dibedakan dan tidak menimbulkan kebingungan publik.
- Aspek kebudayaan: Penggunaan gelar raja dapat melanggar norma adat dan menghormati institusi tradisional.
- Aspek administratif: Permohonan harus dilengkapi dokumen yang membuktikan kepemilikan hak atas nama tersebut.
Pihak keraton Surakarta sendiri belum memberikan komentar resmi, namun diperkirakan akan memantau perkembangan proses ini secara ketat untuk memastikan bahwa identitas budaya tidak disalahgunakan.
Menteri Menkum menutup pernyataannya dengan menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual sekaligus menjaga keberlanjutan nilai‑nilai budaya. “Kami akan memastikan bahwa setiap keputusan tidak melanggar kepentingan publik maupun warisan budaya bangsa,” ujarnya.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet