LintasWarganet.com – 04 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan semua gedung dengan empat lantai atau lebih untuk terhubung ke jaringan kamera pengawas (CCTV) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan ini bertujuan meningkatkan tingkat keamanan dan mempermudah pemantauan aktivitas di area publik serta ruang komersial. Setiap gedung yang memenuhi kriteria harus memasang minimal satu kamera pada setiap lantai, dan semua rekaman harus disalurkan secara real‑time ke pusat kontrol yang dikelola Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Satpol PP.
- Gedung yang sudah memiliki CCTV tetapi belum terhubung wajib melakukan integrasi dalam waktu 30 hari sejak pengumuman.
- Pemilik atau pengelola gedung yang tidak mematuhi akan dikenai denda administratif hingga Rp 5 juta per hari dan dapat dihentikan operasionalnya.
- Pemerintah menyediakan subsidi instalasi bagi usaha kecil dan menengah dengan nilai maksimal Rp 10 juta per gedung.
Pengawasan akan difasilitasi melalui Sistem Integrasi Pengawasan Kota (SIPK) yang memungkinkan pemantauan lintas‑situs serta analisis berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi perilaku mencurigakan.
| Kriteria Gedung | Persyaratan CCTV |
|---|---|
| 4 lantai ke atas | Minimal 1 kamera per lantai, terhubung ke jaringan DKI |
| Gedung publik | Integrasi langsung tanpa subsidi |
| Usaha mikro & kecil | Subsidi hingga Rp 10 juta |
Dengan regulasi ini, diharapkan angka tindak kejahatan di dalam gedung‑gedung tinggi dapat berkurang, serta respons darurat menjadi lebih cepat karena petugas dapat melihat situasi secara real‑time.
Implementasi penuh dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2026, dengan fase pertama meliputi kawasan bisnis utama seperti Sudirman, Thamrin, dan Kuningan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet