LintasWarganet.com – 20 Mei 2026 | Fraksi Partai Golkar (FPG) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersama sejumlah pemangku kepentingan mengajukan seruan agar proses pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah (UUOD) dipercepat. Menurut mereka, regulasi ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan otonomi fiskal pemerintah daerah.
Dalam pertemuan yang diadakan pada pekan lalu, perwakilan Fraksi Golkar menekankan bahwa obligasi daerah dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif yang mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, pemerintah daerah diharapkan dapat mengakses pasar modal secara lebih transparan dan bertanggung jawab.
Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan oleh Fraksi Golkar:
- UU Obligasi Daerah harus segera disahkan agar daerah dapat menerbitkan obligasi dengan standar yang diakui secara nasional.
- Pemerintah daerah perlu dibekali dengan kapasitas teknis dan manajemen risiko yang memadai.
- Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus diperkuat untuk menjamin penggunaan dana yang tepat.
- Instrumen obligasi diharapkan dapat menutup kesenjangan pembiayaan infrastruktur, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik atau transportasi.
Para ahli ekonomi menilai bahwa keberhasilan UUOD dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi publik. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan beban utang berlebih.
Fraksi Golkar menutup dengan mengajak semua pihak—termasuk pemerintah pusat, daerah, dan lembaga keuangan—untuk berkolaborasi dalam penyusunan regulasi yang komprehensif serta mendukung implementasi kebijakan yang berkelanjutan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet