Fenomena 'Paylater' dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Memicu Israf dan Tabdzir
Fenomena 'Paylater' dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Memicu Israf dan Tabdzir

Fenomena ‘Paylater’ dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Memicu Israf dan Tabdzir

LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Fenomena layanan “Paylater” yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa dan membayarnya secara cicilan tanpa kartu kredit telah menjadi tren populer di Indonesia. Meskipun memberi kemudahan, model ini menimbulkan pertanyaan kritis bila dilihat dari kacamata ekonomi syariah, khususnya terkait konsep israf (pemborosan) dan tabdzir (pencucian harta).

  • Memelihara agama (hifz al-din): Pemborosan yang tidak perlu dapat mengalihkan perhatian individu dari kewajiban ibadah.
  • Memelihara jiwa (hifz al-nafs): Hutang berlebihan meningkatkan risiko stres, kecemasan, dan potensi kerusakan mental.
  • Memelihara harta (hifz al-mal): Penggunaan fasilitas kredit tanpa kepemilikan aset jaminan dapat mengakibatkan akumulasi utang yang tidak produktif.

Berikut adalah perbandingan singkat antara prinsip ekonomi syariah dan praktik Paylater yang umum di pasar:

Aspek Ekonomi Syariah Paylater Konvensional
Dasar Hukum Larangan riba, gharar, dan israf Berbasis kontrak jual-beli dengan janji pembayaran
Risiko Dikelola melalui mudharabah atau musyarakah Risiko kredit ditanggung penyedia layanan
Tujuan Utama Kesejahteraan berkelanjutan Penjualan cepat dan profit maksimal

Beberapa dampak negatif yang sering muncul akibat penggunaan Paylater meliputi:

  • Peningkatan tingkat israf karena konsumen cenderung membeli barang yang tidak diperlukan.
  • Akumulasi hutang yang dapat berujung pada tabdzir, yaitu pencucian harta melalui pembiayaan yang tidak transparan.
  • Ketergantungan pada kredit jangka pendek yang mengganggu perencanaan keuangan jangka panjang.

Untuk menanggapi tantangan ini, sejumlah ulama dan pakar ekonomi syariah menyarankan langkah-langkah berikut:

  1. Mengedukasi konsumen tentang pentingnya konsumsi bertanggung jawab sesuai maqashid al-syari’ah.
  2. Mendorong pengembangan produk fintech berbasis syariah yang menghindari unsur riba dan gharar.
  3. Memperketat regulasi terhadap penyedia layanan Paylater, termasuk keharusan transparansi biaya dan persyaratan yang jelas.
  4. Menetapkan mekanisme monitoring hutang konsumen guna mencegah terjadinya over-indebtedness.

Dengan mengintegrasikan nilai-nilai syariah dalam kebijakan fintech, diharapkan layanan serupa dapat tetap memberikan kemudahan tanpa mengorbankan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan masyarakat.