ESDM Umumkan Wajib Bensin Campur Etanol 5% (E5) Mulai Juli 2026

LintasWarganet.com – 24 Mei 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai Juli 2026, semua penjual bensin di Indonesia wajib menyediakan bahan bakar dengan campuran etanol 5 persen atau yang dikenal dengan sebutan E5. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil serta menurunkan emisi karbon dioksida.

Etanol yang akan dicampurkan bersumber dari bahan baku lokal seperti tebu, jagung, serta limbah pertanian. Pemerintah menargetkan produksi etanol domestik meningkat secara signifikan untuk memenuhi kebutuhan pencampuran, dengan estimasi kebutuhan mencapai beberapa juta liter per tahun. Infrastruktur penyimpanan dan distribusi juga akan disiapkan secara bertahap menjelang pelaksanaan wajib.

Bagi industri otomotif, E5 tidak memerlukan modifikasi besar pada mesin kendaraan karena persentase etanol masih berada dalam batas toleransi teknis. Konsumen diperkirakan tidak akan merasakan penurunan performa, sementara harga bensin dapat menjadi lebih stabil karena diversifikasi sumber energi.

Manfaat lingkungan yang diharapkan antara lain pengurangan emisi CO₂ sekitar 5‑8 persen per liter dibandingkan bensin murni (E0). Selain itu, penggunaan etanol dapat meningkatkan nilai tambah bagi sektor pertanian dan menciptakan lapangan kerja baru di rantai pasok energi terbarukan.

Berikut perbandingan singkat antara beberapa jenis bensin yang umum dipasarkan:

Jenis Bensin Persentase Etanol Emisi CO₂ (g/km)
E0 0% 150
E5 5% 142
E10 10% 135

Implementasi kebijakan E5 akan melalui beberapa tahap, antara lain:

  • Peningkatan kapasitas produksi etanol di pabrik-pabrik dalam negeri.
  • Pembangunan jaringan penyimpanan khusus untuk bahan bakar campuran.
  • Pelatihan bagi distributor dan stasiun layanan bahan bakar tentang prosedur pencampuran.
  • Pengawasan dan penegakan regulasi melalui inspeksi rutin.