LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026, membacakan putusan terhadap empat oknum prajurit TNI yang sebelumnya terdakwa dalam kasus penyiraman air keras ke wartawan Andrie Yunus.
Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus, seorang reporter yang sedang meliput sebuah aksi demonstrasi, menjadi sasaran serangan fisik berupa penyiraman air keras oleh sejumlah anggota militer. Insiden tersebut menuai kecaman luas dan memicu penyelidikan internal serta proses hukum.
Setelah proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan, majelis hakim militer memutuskan:
- Prajurit Kavaleri (Pangkat) — Dihukum penjara militer selama 2 tahun.
- Prajurit Infanteri (Pangkat) — Dihukum penjara militer selama 1,5 tahun.
- Prajurit Artileri (Pangkat) — Dihukum penjara militer selama 1 tahun.
- Prajurit Logistik (Pangkat) — Dihukum penjara militer selama 9 bulan.
Semua terdakwa dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan serta pelanggaran kode etik militer. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan pencabutan tunjangan.
Putusan ini diharapkan menjadi contoh bagi institusi militer dalam menegakkan akuntabilitas dan menghormati kebebasan pers. Andrie Yunus menyatakan rasa lega atas keputusan tersebut, meskipun menekankan bahwa keadilan harus terus ditegakkan bagi semua korban pelanggaran hak asasi.
Pihak berwenang juga mengumumkan akan melakukan evaluasi prosedur keamanan selama operasi kepolisian dan militer dalam rangka mencegah terulangnya insiden serupa.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet