Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tuntutan 5 Tahun Penjara
Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tuntutan 5 Tahun Penjara

Eks Wamenaker Noel Sesalkan Tuntutan 5 Tahun Penjara

LintasWarganet.com – 19 Mei 2026 | Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, menyatakan penyesalan mendalam atas vonis penjara selama lima tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi tenaga kerja.

Berikut poin‑poin utama yang disampaikan Noel:

  • Menyesalkan hukuman 5 (lima) tahun penjara serta denda yang dikenakan.
  • Mengklaim tidak ada bukti kuat yang mengaitkan dirinya secara langsung dengan praktik korupsi.
  • Menuduh proses penyidikan dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
  • Berjanji akan terus berkooperasi dengan penyidik demi mengungkap fakta sesungguhnya.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK yang mengidentifikasi adanya indikasi pemerasan dalam proses sertifikasi tenaga kerja di beberapa perusahaan manufaktur. Pemerintah menilai kasus tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian.

Jika bandingnya diterima, Noel berpotensi mendapatkan pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan. Namun, jika tidak, ia harus menjalani masa hukuman di Lapas Negeri Jakarta selama lima tahun, serta membayar denda yang belum diungkapkan secara rinci.

Pengaruh vonis ini terhadap citra Kementerian Ketenagakerjaan masih dipantau oleh publik. Beberapa analis politik berpendapat bahwa kasus ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan tenaga kerja, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.