Eks Wamenaker Noel Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Eks Wamenaker Noel Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Eks Wamenaker Noel Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

LintasWarganet.com – 19 Mei 2026 | Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, kini berada di persimpangan hukum setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama lima tahun. Tuduhan yang diangkat mencakup dugaan pemerasan dan korupsi terkait proses pengurusan izin kerja bagi perusahaan asing.

Berikut ini poin-poin utama dari dakwaan:

  • Meminta dan menerima suap dalam rangka mempercepat proses perizinan tenaga kerja asing.
  • Menggunakan jabatan dan pengaruh politik untuk menekan birokrasi.
  • Menyalurkan dana suap melalui perusahaan shell yang tidak memiliki kegiatan operasional nyata.

Sidang pertama dijadwalkan pada minggu depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika terbukti bersalah, Noel akan menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda administratif yang belum ditentukan.

Reaksi publik dan kalangan politik beragam. Beberapa pihak menilai kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan, sementara pihak lain mengkritik proses hukum yang dianggap masih dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas birokrasi, termasuk peninjauan ulang mekanisme perizinan dan peningkatan transparansi dalam proses pengambilan keputusan.