LintasWarganet.com – 04 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (4) menjatuhkan hukuman penjara selama empat setengah tahun kepada mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Wamenaker) Noel Ebenezer terkait kasus gratifikasi yang melibatkan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika jaksa menuduh Noel menerima sejumlah uang dan fasilitas dari sebuah perusahaan konsultan yang memperoleh kontrak sertifikasi K3 di sejumlah perusahaan milik negara. Menurut penyidikan, Noel menerima total nilai gratifikasi sekitar Rp 1,2 miliar yang dibayarkan secara bertahap melalui rekening pribadi dan rekening perusahaan yang dikelolanya.
- 2021: Penerimaan gratifikasi pertama senilai Rp 300 juta.
- 2022: Gratifikasi tambahan sebesar Rp 500 juta.
- 2023: Sisa gratifikasi Rp 400 juta dibayarkan menjelang pemilihan umum.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan Noel melanggar Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang K3. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan mengembalikan seluruh gratifikasi yang diperoleh.
| Jenis Hukuman | Nilai |
|---|---|
| Penjara | 4,5 tahun |
| Denda | Rp 500 juta |
| Pengembalian Gratifikasi | Rp 1,2 miliar |
Pengacara Noel menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, mengklaim adanya kekurangan bukti dan prosedur yang tidak sesuai. Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja menegaskan komitmennya untuk memperkuat mekanisme pengawasan sertifikasi K3 guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus ini menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah Indonesia dan menjadi sorotan publik serta lembaga antikorupsi dalam upaya menegakkan integritas di sektor ketenagakerjaan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet