Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar

LintasWarganet.com – 18 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (18/05/2026) mengumumkan bahwa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Wamenaker) Noel Ebenezer telah didakwa dengan tuduhan korupsi dalam pengadaan alat pelindung kerja (K3). Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ebeneur diduga menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar untuk memfasilitasi kontrak pengadaan peralatan K3 kepada sebuah perusahaan swasta.

Berikut rangkuman kasus yang diungkapkan dalam persidangan:

Elemen Detail
Terpidana Noel Ebenezer, mantan Menteri Tenaga Kerja (2022-2024)
Jenis Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang publik (K3)
Nilai Suap Rp 1,4 miliar
Hukuman yang Diminta Penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 1,4 miliar
Putusan Sementara Penahanan selama proses persidangan

Jaksa menegaskan bahwa suap tersebut dilakukan melalui perantara yang menghubungkan perusahaan penyedia alat K3 dengan pejabat di Kementerian Tenaga Kerja. Dana suap konon disalurkan ke rekening pribadi Ebenezer, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Dalam sidang, Ebenezer membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima suap. Ia menuding adanya motivasi politik untuk menjatuhkan nama baiknya, mengingat masa jabatannya yang berakhir tak lama setelah perubahan kepemimpinan di pemerintah.

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset milik Ebenezer, termasuk properti di Jakarta dan beberapa kendaraan mewah, sebagai bagian dari upaya mengamankan barang bukti. Selain itu, penyidikan juga menelusuri jaringan perusahaan yang terlibat dalam proses lelang alat K3 tersebut.

Reaksi publik di media sosial beragam. Sebagian mengkritik keras adanya indikasi korupsi di tingkat kementerian, sementara yang lain menilai bahwa proses hukum harus dijalankan secara adil tanpa intervensi politik. Organisasi anti‑korupsi menilai kasus ini menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Jika vonis penjara 5 tahun dan denda Rp 1,4 miliar dijatuhkan, kasus ini akan menjadi salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian negara tertinggi yang melibatkan pejabat tinggi di era pemerintahan terakhir. Selain itu, keputusan tersebut dapat berdampak pada kebijakan pengadaan barang publik, khususnya dalam pengetatan mekanisme lelang dan pengawasan internal.