Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan Terhadap Penyitaan KPK

LintasWarganet.com – 03 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi tantangan hukum dari pihak yang menjadi tersangka dalam penyelidikan. Pada kali ini, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak tindakan penyitaan yang dilakukan KPK.

Bambang Setyawan, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua PN Depok, ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang. KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti milik Setyawan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dalam surat permohonan praperadilan, Setyawan menyoroti beberapa hal penting:

  • Ia berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan KPK tidak didasarkan pada dasar hukum yang kuat.
  • Ia menilai prosedur penyitaan tidak memenuhi kaidah due process, sehingga dapat melanggar hak konstitusionalnya.
  • Setyawan meminta agar PN Jakarta Selatan meninjau kembali legalitas penyitaan tersebut dan, bila diperlukan, membatalkannya.

KPK menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah yang sah sesuai dengan Undang‑Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan peraturan pelaksanaannya. Pihak KPK menambahkan bahwa barang-barang yang disita merupakan bukti penting untuk mengungkap fakta-fakta korupsi yang sedang diselidiki.

Permohonan praperadilan ini menambah deretan kasus hukum yang melibatkan KPK dalam beberapa bulan terakhir, di mana sejumlah tersangka menggunakan mekanisme peradilan untuk menantang tindakan penyitaan. Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan PN Jakarta Selatan nantinya akan menjadi preseden penting dalam menentukan batasan wewenang KPK serta hak-hak tersangka dalam proses penyidikan.

Saat ini, proses praperadilan masih dalam tahap pertimbangan. Jika permohonan Setyawan diterima, penyitaan dapat dibatalkan atau dipertimbangkan kembali. Sebaliknya, penolakan permohonan akan memperkuat posisi KPK untuk melanjutkan penyitaan dan pengumpulan bukti.