Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah hukum yang diambil oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menegaskan bahwa hak setiap warga negara untuk menuntut keadilan melalui mekanisme praperadilan merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang demokratis.

Praperadilan yang diajukan Bambang Setyawan berisi beberapa poin utama, antara lain:

  • Meminta penetapan bahwa tindakan penyidikan KPK terhadapnya tidak sah karena dianggap melanggar prosedur hukum.
  • Menuntut agar proses penyidikan dihentikan sementara menunggu keputusan pengadilan.
  • Mengajukan keberatan atas penggunaan bukti yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.

KPK menanggapi bahwa semua tahapan penyidikan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Pihak KPK juga menegaskan bahwa apabila pengadilan memutuskan bahwa ada kekeliruan prosedural, KPK siap menyesuaikan tindakan selanjutnya sesuai dengan putusan tersebut.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap peran lembaga anti‑korupsi dalam menegakkan hukum serta mekanisme perlindungan hak konstitusional warga negara. Masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil putusan praperadilan sebelum menilai implikasi lebih lanjut terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.