LintasWarganet.com – 23 April 2026 | Seorang mantan pejabat senior Pertamina menilai bahwa replik Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) hanyalah sebuah ilusi hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pada Senin (26/04/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kasus ini bermula pada 2021 ketika Pertamina menandatangani kontrak pengadaan LNG senilai lebih dari Rp 30 triliun. Laporan KPK mengindikasikan adanya indikasi suap, manipulasi tender, dan konflik kepentingan yang melibatkan beberapa pejabat internal perusahaan.
Jaksa KPK dalam repliknya menegaskan bahwa bukti-bukti yang terkumpul sudah cukup kuat untuk melanjutkan proses penyidikan dan menuntut terdakwa utama. Namun, mantan pejabat tersebut menolak penilaian tersebut dengan beberapa argumen utama:
- Prosedur tender tidak melanggar peraturan. Menurutnya, semua tahapan tender telah mengikuti prosedur internal Pertamina dan regulasi pemerintah yang berlaku.
- Dokumen pendukung tidak menunjukkan adanya indikasi suap. Ia menyoroti bahwa tidak ada bukti transfer dana atau hadiah yang dapat mengaitkan pihak manapun dengan suap.
- Pengawasan internal sudah efektif. Sistem audit internal Pertamina, menurutnya, telah melakukan review secara berkala dan tidak menemukan penyimpangan signifikan.
Selain itu, mantan pejabat tersebut menuntut agar pengadilan mempertimbangkan aspek berikut sebelum memutuskan:
- Penilaian independen terhadap nilai kontrak LNG yang memang tinggi, mengingat kebutuhan energi nasional.
- Pengujian kembali keabsahan dokumen tender oleh auditor eksternal yang tidak terafiliasi dengan Pertamina.
- Peninjauan kembali peran KPK dalam menilai bukti, mengingat adanya potensi bias politik.
Jaksa KPK menanggapi bahwa semua argumen tersebut sudah dipertimbangkan dalam replik dan menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 Mei 2024, dengan harapan dapat memperjelas posisi masing-masing pihak.
Kasus pengadaan LNG ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan energi terbesar di Indonesia serta potensi implikasi finansial yang signifikan bagi negara. Pengawasan yang ketat dan transparansi proses tender menjadi tuntutan utama masyarakat dan lembaga pengawas.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet