Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Nepotisme dan Korupsi Telah Menjalar ke Semua Sektor
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Nepotisme dan Korupsi Telah Menjalar ke Semua Sektor

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Nepotisme dan Korupsi Telah Menjalar ke Semua Sektor

LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Dalam sebuah wawancara baru-baru ini, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa praktik nepotisme dan korupsi telah merambah hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Menurutnya, fenomena ini tidak lagi terbatas pada sektor publik saja, melainkan juga menyusup ke dunia bisnis, kesehatan, pendidikan, dan bahkan lembaga akademik.

Rahardjo menyoroti beberapa contoh yang mencerminkan penyebaran luas tersebut:

  • Pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah yang sering melibatkan pejabat yang memiliki kedekatan pribadi dengan penyedia.
  • Penunjukan pimpinan rumah sakit atau klinik milik negara yang didasarkan pada hubungan keluarga, bukan kompetensi.
  • Penempatan dosen dan peneliti di universitas yang dipengaruhi oleh jaringan politik atau ekonomi, mengorbankan meritokrasi.
  • Praktik suap dalam proses perizinan usaha yang menghambat iklim investasi.

Sebagai respons, Rahardjo menyerukan peran aktif dunia akademik untuk menjadi garda terdepan dalam memperbaiki tata kelola negara. Ia menekankan pentingnya kurikulum yang menekankan etika, transparansi, serta penelitian yang berorientasi pada solusi anti‑korupsi. “Jika akademisi tidak berani mengkritisi dan memberi rekomendasi berbasis data, maka perubahan yang berkelanjutan akan sulit terwujud,” ujarnya.

Selain mengajak perguruan tinggi, mantan ketua KPK juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari legislatif, eksekutif, hingga masyarakat sipil. Ia mengharapkan adanya sinergi kebijakan yang tegas, penegakan hukum yang konsisten, serta budaya integritas yang ditanamkan sejak dini.

Harapan Rahardjo, bila langkah-langkah tersebut dijalankan secara komprehensif, Indonesia dapat menurunkan indeks persepsi korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.