LintasWarganet.com – 11 Mei 2026 | Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 8 Mei 2024 oleh Koalisi Sultra Bersih. Laporan tersebut menuduh mantan pemimpin provinsi itu telah menyebabkan kerugian negara senilai sekitar Rp12 miliar melalui sejumlah proyek infrastruktur yang diduga tidak selesai atau tidak sesuai kontrak.
Latarnya
Nur Alam menjabat sebagai gubernur Sultra selama dua periode, 2015‑2020 dan 2020‑2024, sebelum masa jabatan terakhirnya berakhir pada Oktober 2023. Selama masa kepemimpinannya, pemerintah provinsi meluncurkan berbagai program pembangunan, termasuk jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Namun, beberapa proyek tersebut kemudian menjadi sorotan karena dugaan pembengkakan biaya dan kegagalan penyelesaian.
Pokok Tuduhan
- Penyalahgunaan dana APBD senilai Rp12 miliar pada proyek pembangunan jalan dan jembatan.
- Pengadaan material dengan harga di atas standar pasar tanpa proses lelang yang transparan.
- Penunjukan kontraktor yang memiliki kedekatan pribadi dengan pejabat daerah.
Proses Hukum
Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menilai kelayakan penyidikan. Jika terbukti cukup bukti, KPK dapat mengeluarkan surat perintah penyidikan (SP3) dan menahan tersangka. Selanjutnya, kasus dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.
Jadwal Perkembangan Kasus
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 8 Mei 2024 | Laporan resmi diajukan ke KPK oleh Koalisi Sultra Bersih. |
| 10‑15 Mei 2024 | Pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik KPK. |
| Setelah 15 Mei 2024 | Jika ada cukup bukti, KPK mengeluarkan SP3 dan melakukan penahanan. |
Hingga kini, pihak KPK belum mengumumkan keputusan akhir. Sementara itu, masyarakat dan organisasi anti‑korupsi menuntut transparansi penuh serta penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran publik.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet