LintasWarganet.com – 08 April 2026 | Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk yang menjabat dari 2008 hingga 2017, kembali muncul di ruang sidang pada Rabu, menandai proses pertama dalam kasus dugaan korupsi sektor gas.
Jaksa menuduh Hendi Prio menerima suap sebesar Rp 100 miliar melalui beberapa perusahaan kontraktor dalam rangka mempengaruhi proses tender dan penunjukan proyek infrastruktur gas. Tuduhan tersebut mencakup tiga pokok perkara:
- Penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan transfer bank.
- Pemberian fasilitas tidak sah kepada pihak ketiga yang terkait dengan proyek gas.
- Penyalahgunaan jabatan untuk memanipulasi keputusan tender.
Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim memerintahkan kehadiran saksi-saksi kunci, termasuk mantan pejabat PGN dan perwakilan perusahaan kontraktor, serta menolak permohonan pembebasan jaminan yang diajukan terdakwa.
Jika terbukti bersalah, Hendi Prio dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 500 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak keluarga dan tim hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan dan menegaskan bahwa terdakwa selalu menolak semua tuduhan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet