LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (12 Mei 2026) menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada Arief Sukmara, mantan Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), setelah terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan minyak. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda administratif dan mengembalikan kerugian negara.
Arief Sukmara menjabat sebagai Direktur PIS untuk periode 2024‑2025. Selama masa jabatan, ia diduga memanfaatkan posisinya untuk memfasilitasi transaksi minyak yang tidak sesuai prosedur, menerima suap dari pihak ketiga, dan menggelembungkan nilai kontrak sehingga menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.
Selama persidangan, jaksa menampilkan bukti berupa rekaman telepon, transfer bank, serta saksi internal yang menyatakan adanya instruksi khusus untuk mengalihkan dana ke rekening pribadi. Pengadilan menyatakan bukti tersebut cukup kuat untuk membuktikan niat korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
- Hukuman utama: 6 (enam) tahun penjara
- Denda administratif: Rp 500 juta
- Pengembalian kerugian negara: Rp 150 miliar
Reaksi pihak terkait beragam. Pertamina menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi dan akan memperkuat mekanisme pengawasan internal. KPK menyambut keputusan tersebut sebagai langkah positif, namun menambah tekanan agar proses penyidikan terhadap oknum lain yang terlibat terus berlanjut. Pengacara Arief menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini, dengan harapan dapat mengurangi hukuman dan memperbaiki prosedur peradilan.
Kasus ini menambah daftar kasus korupsi di sektor energi yang menimbulkan kekhawatiran publik terhadap transparansi dan akuntabilitas perusahaan BUMN. Pemerintah diperkirakan akan meningkatkan regulasi dan audit independen guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet