Eks Direktur Pertamina: Tak ada unsur mens rea pada kasus pengadaan LNG
Eks Direktur Pertamina: Tak ada unsur mens rea pada kasus pengadaan LNG

Eks Direktur Pertamina: Tak ada unsur mens rea pada kasus pengadaan LNG

LintasWarganet.com – 03 April 2026 | Hari Karyuliarto, yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) pada periode 2012‑2014, menyatakan bahwa tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus pengadaan LNG yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, proses pengadaan tersebut telah mengikuti prosedur administratif yang berlaku, meskipun terdapat indikasi penyimpangan dalam penetapan harga dan kontrak.

Pernyataan tersebut muncul setelah KPK menahan sejumlah pejabat Pertamina dan mitra bisnisnya terkait dugaan korupsi senilai puluhan triliun rupiah. KPK menuduh adanya praktik suap, mark‑up harga, serta manipulasi dokumen dalam tender pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

Hari menegaskan tiga poin utama dalam pembelaannya:

  • Proses tender dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada pada saat itu.
  • Keputusan harga dan volume LNG didasarkan pada evaluasi teknis dan ekonomis, bukan atas dasar kepentingan pribadi.
  • Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia atau rekan‑rekannya secara sadar melakukan tindakan melanggar hukum.

Konsep mens rea dalam hukum pidana Indonesia mengharuskan adanya niat atau kesadaran untuk melakukan tindakan melanggar. Tanpa bukti niat tersebut, menurut Hari, maka unsur pidana tidak dapat terpenuhi, meskipun terdapat kerugian materiil yang signifikan.

Pihak KPK, di sisi lain, menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan bukti‑bukti awal menunjukkan adanya koordinasi antara pihak internal Pertamina dengan pihak ketiga dalam proses penetapan harga. Mereka menambahkan bahwa penetapan unsur mens rea akan dipertimbangkan setelah seluruh fakta terungkap.

Reaksi publik dan kalangan analis ekonomi menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan energi, khususnya LNG yang menjadi komoditas strategis bagi Indonesia. Beberapa pengamat menilai bahwa pernyataan Hari dapat memperpanjang proses hukum, sementara yang lain menganggapnya sebagai upaya mempertahankan reputasi pribadi dan institusi.

Kasus ini diperkirakan akan berlanjut ke pengadilan, dengan kemungkinan terdakwa menghadapi dakwaan korupsi, penyuapan, dan penggelapan dana publik. Hasil akhir akan menjadi preseden penting bagi tata kelola perusahaan BUMN dalam proyek‑proyek energi berskala besar.